Hemat Biaya dan Waktu, MA Buat e-Court untuk Perkara Perdata
Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi e-court untuk memudahkan administrasi perkara perdata secara elektronik. Sistem ini dikatakan dapat memangkas waktu dan biaya panggilan. Aplikasi ini dibuat terkait terbitnya Perma Baru Nomor 3/2018 …